Pages

Selasa, 26 Januari 2016

SMK IT MUHAJIRIN Kel. Lebakjaya Kab Garut

Dampak Positif dan Negatif Globalisasi
Dibidang Pendidikan

   ♦ Dampak Positif
Pendidikan semakin berkembang melalui berbagai sarana dan prasarana selaku media yang digunakan dalam proses belajar mengajar .
    Contoh: internet.
Jika melaihat pada zaman saat ini membicarakan masalah internet pasti sudah pamiliar karna  dalam pendidikan sangatlah dibutuhkan dan sangat banyak digunakan oleh siswa dengan masalah yang berkaitan internet karana internet tersebut bisa membantu atau mempermudah dalam belajar  siswa tersebut karena didalam interet bisa mengakses apapun oleh pelajar, nah oleh sebab itu pelajar banyak menggunakannya,semakin majunya negara ini semakin berkembang pula dengan masalah media teknologi maka pergunakanlah media tersebut dengan sebaik mungkin jangan digunakan yang tidak berguna.
Mengembangkan pola pikir siswa dan pendidikan secara positif
Contoh: Siswa dapat mengembangkan nalar berpikir secara ilmiah yang digunakan untuk kemaslahatan umat maksud kemaslahatan umat disini kita harus bisa mengembangkan pola pikir kita dalam media sehingga bisa membantu umat tersebut ciptakanlah hal-hal positif jangan sampai kita diperbodohi,dikuasai oleh orang luar yang ingin menghancurkan umat islam dengan situs-situs yang negatif yang bisa merusak pola pikir umat islam ,gunakanlah pola pikir kita ini untuk membantu negara kita agar negara ini semaki  maju.
Mampu menciptakan karya-karya inovatif yang bersumber dari pemikiran-pemikiran siswa melalui media yang ada serta dibantu oleh tenaga pendidik dalam artian kita harus bisa menggunakan media tersebut dengan hal-hal yang baik atau yang berguna contoh kita bisa menyebarkan hal-hal yang bersangkut pautan dengan keagamaan karna secara tidak langsung kita dakwah melalui media bisa mengajak/memberi tahukan kepada masyarakat diseluruh dunia ini  bahwa penting agama islam dalam hidup kita selain itu kita bisa menyalurkan keahlian kita kepada yang membutuhkannya.
Meningkatkan kualitas tenaga pendidikan sehingga pendidikan juga semakin berkembang pesat.
Jadi maksudnya kita selaku pelajar kita harus mengkualitaskan diri kita dalam bidang apapun,kita harus berpikiran cerah untuk menyinari masa depan kita karna kita akan menjadi pemuda-pemuda  penerus bangsa ,kita jangan mau kalah dengan orang-orang luaran sana yang sudah mampu mengembangkan keahliannya contoh kecil di jepang anak smp sudah bisa menciptakan robot, kita? Kenpapa tidak,kita juga pasti bisa ( 

     ♦ Dampak Negatif
Menurunkan kualitas moral siswa karna melaui media internet setiap siswa dapat mengakses segala informasi tanpa batas, sehingga ada kemungkinan siswa terpengaruh akan situs-situs yang kurang baik dan dapat mempengaruhi pola pikir siswa dan tingkah laku siswa.

Rabu, 22 Oktober 2014

CEK SOUND



 Kelompok










Potret Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Lingkungan Sekitar

Potret Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Lingkungan Sekitar SMK Islam Atturmudziyyah

Ini salah satu pemenuhan tugas mata pelajaran PPKn dengan judul "Menapaki jalan terjal penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia", yang di tigaskan oleh Guru pengampu Agung Hermawan S.Pd. Kami yang beranggotakan tiga orang perempuan yaitu Resti Fauju, Neng Dewi dan Fera Faradila serta dua orang putra yaitu Feri dan Prian. Dalam satu kelas di bagi menjadi beberapa kelompok untuk mengerjakan tugas ini dengan mendokumentasikan pelanggaran HAM yang terjadi di Lingkungan sekitar. Pengerjaan tugas ini dikerjakan lebih kurang dua minggu dan kami pun hunting buat mencari lokasi strategis untuk mendokumentasikan melalui Video ataupun Gambar dan di bawah ini adalah salah satu hasil pendokumentasian kami.

Ini adalah potret jalan yang ada di wilayah kami, tepatnya di pasar baru Garut Jawa Barat menurut kami ini adalah salah satu pelanggaran HAM, karena selayaknya anak dibawah umur itu tidak boleh seperti yang pada gambar di atas mejadi seorang pemulung tetapi dia mempunyai hak berpendidikan melalui sekolah untuk memenuhi hak dasarnya. Karna dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia

Pasal 31

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.





   
https://youtu.be/cirDx4rtfgc